Kakek Pembacok Maling Ikan di Demak Dituntut 2 Tahun Penjara

Sukmawijaya
Suasana sidang tuntutan terhadap terdakwa kasus pembacokan, di Pengadilan Negeri Demak. (iNews/Sukmawijaya)

Sementara, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) banyak menunjukkan bukti kejahatan Kasmito. Bagaimana terdakwa mengetahui korban masuk ke pekarangan pemancingan hingga menggembosi ban motor korban.

Selanjutnya terdakwa tanpa ada peringatan/ membacok korban lebih dari dua kali. Akibat bacokan dengan senjata sabit, korban hingga mengalami luka serius di bagian bahu/ dan leher kiri.

Setelah pembacokan pertama, korban minta maaf/ namun terdakwa tetap melakukan pembacokan di leher kiri. Setelah dilepas, korban pulang naik motor hingga korban ditemukan warga dalam kondisi berdarah dan dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Daerah Sunan Kalijaga.

 “JPU menolak restorasi justice karena terdakwa melakukan penganiayaan berat  hingga mengakibat korban mengalami luka parah,” kata Kepala Kejari Demak, Suhendra.

“Namun dalam pertimbangan kejahatan dan usia, JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa hukuman penjara dua tahun,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Peretas Ratusan Website Sekolah Ditangkap, Raup Rp400 Juta dari Promosi Judi Online

13 jam lalu

Bentrok Pesilat dan Debt Collector Pecah di Surabaya, 2 Orang Luka Bacok

14 jam lalu

Viral Kakek di Lebak Ikat Perut Pakai Tali demi Tahan Lapar saat Jualan Kangkung

2 hari lalu

Bejat! Kakek di Gowa Perkosa Keponakan Disabilitas hingga Hamil

4 hari lalu

Ibu dan Anak Perempuan di Kediri Dibacok Tetangga, Dipicu Pembangunan Saluran Air

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal