Kapolda Jateng: Penegakan Hukum Harus Tajam ke Atas dan Bawah, Jangan Tebang Pilih

Ahmad Antoni
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memberi pengarahan saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reskrim di Semarang, Selasa (26/10/2021). (foto: IST)

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jawa TengahIrjen Pol Ahmad Luthfi menekankan tentang proses penyidikan yang taat aturan perundang-undangan serta harus tajam pada kedua sisinya. Kapolda juga mengingatkan tantangan penyidik di era saat ini.

"Penegakan hukum harus tajam ke atas dan ke bawah.  Jangan sampai tebang pilih. Itu sudah perintah Kapolri," tegas Kapolda saat membuka Rapat Kerja Teknis (Rakernis) fungsi Reskrim di Semarang, Selasa (26/10/2021). 

Menurutnya, penyidikan Polri selalu mendapat sorotan dari berbagai pihak dan masyarakat saat ini tengah berada pada situasi sulit setelah dua tahun terlilit pandemi Covid-19.

"Karena itu, penyidik harus betul-betul menguasai permasalahan.  Jangan sampai nanti proses penyidikan yang cacat melahirkan komplain dari masyarakat," ujarnya.

Prinsip mempersulit yang mudah, kata dia, jangan sampai terjadi di era polisi modern saat ini. Kapolda mengingatkan, proses penyidikan tidak hanya diawasi pimpinan tapi juga Tuhan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Sertijab 2 PJU dan 5 Kapolres di Polda Aceh, Ini Nama-namanya

18 hari lalu

AKBP Glenn Roy Molle Dilantik Jadi Wakapolresta Sorong Kota, Ini Pesan Kapolresta

19 hari lalu

Polri Kirim 1.500 Tabung Oksigen untuk Warga Terdampak Asap Karhutla Kalimantan-Sumatera

23 hari lalu

Polri Gerak Cepat, Evakuasi Ibu Hamil dan Lansia Korban Reruntuhan Gempa NTT Naik Helikopter

27 hari lalu

100 Anggota Brimob Dikerahkan ke NTT, Perkuat Operasi SAR dan Bantuan Korban Gempa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal