Kapolda Jateng Tegaskan tidak ada Penyelesaian Kasus Judi Lewat Restorative Justice

Antara
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Ist.

"Sulit memenuhi kebutuhan, akhirnya mencari jalan pintas dengan judi," katanya.

Oleh karena itu, dalam penyelesaian permasalahan perjudian ini tidak cukup hanya melalui penegakan hukum.

Menurut dia, tokoh agama dan tokoh masyarakat akan dilibatkan dalam upaya pencegahan tindak pidana perjudian.

Ia menegaskan, upaya penindakan tindak pidana perjudian akan dilakukan secara berkelanjutan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Sekretariat Ormas di Medan Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal