Kapolda Jateng Tegaskan tidak ada Penyelesaian Kasus Judi Lewat Restorative Justice

Antara
Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: Ist.

SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jawa TengahIrjen Pol Ahmad Luthfi menegaskan tidak ada penyelesaian kasus tindak pidana perjudian lewat restorative justice atau keadilan restoratif. Dari hasil analisis, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.

"Tidak ada RJ (restorative justice)," kata Ahmad Luthfi, Senin (22/8/2022). 

Polda Jawa Tengah mencatat sebanyak 256 penjudi dari 112 perkara yang terjadi di berbagai wilayah di Jawa Tengah telah ditangkap selama Agustus 2022.

Sementara selama periode Januari hingga Juli 2022, polisi telah mengungkap 234 kasus dengan 381 tersangka di berbagai wilayah di Jawa Tengah. Berdasarkan hasil analisis yang dilakukan, motif ekonomi menjadi pemicu tingginya kasus perjudian.

Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 berimplikasi pada masalah ekonomi, sehingga banyak masyarakat sulit bekerja.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

57 tahun lalu

PTPN Tolak Damai, Kakek 72 Tahun Terdakwa Pencuri Getah Karet Diadili di PN Kalianda

57 tahun lalu

Konflik di Kwamki Narama, 11 Tahanan Dibebaskan Lewat Restorative Justice

57 tahun lalu

Nenek Elina Tolak Damai dengan Samuel, Lanjutkan Proses Hukum Kasus Dokumen Palsu

57 tahun lalu

Sekretariat Ormas di Medan Digerebek Polisi, 4 Orang Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal