SEMARANG, iNews.id - Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Roy Hardi Siahaan mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh personel agar tidak melindungi, membekingi, apalagi terlibat dalam praktik perjudian dan peredaran narkotika. Anggota yang terbukti melanggar terancam sanksi tegas hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Penegasan itu disampaikan Roy saat memimpin apel pagi perdana di lingkungan Polda Jawa Tengah, Senin (12/10/2026).
Dia meminta seluruh personel menjaga integritas dan membuktikan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui tindakan nyata.
Kapolda secara khusus mengingatkan anggota fungsi reserse agar tidak menerima imbalan dalam penanganan perkara perjudian maupun narkotika. Penegakan hukum, katanya, tidak boleh dijadikan sarana mencari keuntungan pribadi.
“Saya minta kepada seluruh anggota Reserse, tidak ada lagi yang menerima apa pun dari praktik Perjudian, apalagi Narkoba. Penanganan kasus narkoba tidak boleh transaksional,” ujarnya, Senin (12/10/2026).