Dia menegaskan, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan, tetapi harus diterapkan dalam pelayanan dan penegakan hukum sehari-hari.
Untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Irjen Roy menginstruksikan jajarannya mengoptimalkan layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Call Center 110.
Petugas diminta segera mendatangi lokasi kejadian yang membutuhkan kehadiran polisi. Dengan demikian, masyarakat tidak harus selalu datang ke kantor kepolisian untuk mendapatkan penanganan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa arahan Kapolda menjadi komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.
“Bapak Kapolda telah menegaskan bahwa tidak boleh ada anggota yang membekingi perjudian, peredaran narkotika, maupun kegiatan ilegal lainnya. Setiap anggota harus menjalankan tugas sesuai aturan, menjaga integritas, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Yuliyanto juga mengajak masyarakat melaporkan tindak pidana maupun dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum anggota Polri melalui saluran pengaduan resmi.
Dia berharap kerja sama masyarakat dan kepolisian dapat memperkuat keamanan serta menjaga situasi Jawa Tengah tetap kondusif. Penegakan hukum yang tegas, pelayanan humanis, dan respons cepat menjadi bagian penting dalam mewujudkan semangat Polisi Bersama Masyarakat.