Kapolres Demak Imbau Warga di Zona Merah Tak Nekat Gelar Salat Tarawih Berjemaah

Sukmawijaya
Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama pimpin apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021. (iNews/Sukmawijaya)

DEMAK, iNews.id - Polisi melarang pelaksanaan salat tarawih berjemaah di masjid yang berada di zona merah Covid-19. Jika ada yang membandel, polisi akan bertindak tegas dengan kemungkinan membubarkannya.

Hal itu ditegaskan oleh Kapolres Demak AKBP Andhika Bayu Adittama dalam apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2021 di lapangan Setda kompleks pendopo Kabupaten Demak, Senin (12/4/2021).

“Selain memantau lalu lintas,  personel juga mobiling untuk membubarkan pelaksaaan salat tarawih berjemaah di masjid pada wilayah zona merah Covid-19,” katanya.

Menurut dia, selain memantau keselamatan berlalu lintas di bulan Ramadan, polisi juga mengawal pencegahan Covid-19 secara tegas.

Polisi menurunkan pasukan pengamanan lalu lintas/ di seluruh titik rawan kecelakaan wilayah Demak. Larangan mudik juga menjadi target operasi keselamatan lalu lintas candi 202.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
3 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Sri Lestari Korban Pembunuhan Sadis di Demak

4 hari lalu

Kasus Mayat Perempuan Dibakar di Demak, Keluarga Minta Pembunuhnya Dihukum Berat

4 hari lalu

Adik Sri Lestari Tak Menyangka Jasad Terbakar di Pos Ronda Demak Ternyata Kakaknya

4 hari lalu

Misteri Mayat Perempuan Terbakar di Pos Ronda Demak Terungkap, Pembunuh Ditangkap

1 bulan lalu

Remaja Perempuan asal Sukabumi Hilang Sepekan, Ditemukan Selamat di Demak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal