Karyawan di Solo Nekat Curi Puluhan Mesin Jahit dan Blender untuk Bakti Sosial

Septyantoro
Kapolsek Laweyan AKP Ismanto Yuwono memaparkan kasus pencurian mesin jahit dan blender oleh seorang karyawan, DD, di Mapolsek Laweyan, Solo, Jateng, Kamis (18/6/2020). Foto: iNews/Septyantoro)

Saat diamankan, pelaku mengaku sudah menjual sebagian barang curian secara perseorangan. Dari penjualan mesin jahit itu, dia memperoleh uang senilai Rp4,32 juta. Sementara sisanya masih disimpan di dalam rumah.

Di hadapan petugas kepolisian, pelaku mengaku nekat mencuri barang tersebut karena gajinya telat dibayarkan. Selain itu, dia sudah berencana menggunakan uang hasil penjualan barang curian untuk bakti sosial. “Barang-barangnya masih ada di rumah,” ujar DD, Kamis (18/6/2020).

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 374 KUHP. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
11 hari lalu

Kronologi 2 Pemuda Curi Uang dan Emas Tetangga saat Kebakaran, Pura-Pura Bantu Evakuasi

11 hari lalu

Viral! Usai Menginap 2 Tamu Hotel di Bandung Gondol 3 Televisi Terekam CCTV

11 hari lalu

Tega! Rumah Tetangga Terbakar, 2 Pemuda di Cirebon Malah Curi Uang Rp47 Juta dan Emas

14 hari lalu

27 Celana Dalam Wanita di Tuban Raib dari Jemuran, Pencuri Terekam CCTV

20 hari lalu

Polisi Bongkar Rentetan Kasus di Samosir, dari Tebang Kayu hingga Penikaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal