Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Rembang Berakhir Damai

Musyafa
Kejaksaan Negeri Rembang menghentikan perkara anak menganiaya ayah tiri.(iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, menghentikan proses hukum kasus kekerasan anak terhadap ayah tirinya yang terjadi di Desa Tasikagung. Penghentian ini karena antara korban dan tersangka telah sepakat damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki mengataan pihaknya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara. 

Selain itu, mempertimbangkan tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Menurutnya, tidak semua kasus pidana harus berujung penjara. Tapi melalui restorative justice ini, diharapkan memberikan kemaslahatan yang lebih baik.

“Setelah melakukan telaah, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh restorative justice. Kasusnya dihentikan, kita damaikan, “ kata Syahrul, Jumat (22/10/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 jam lalu

Mutasi Kejagung, Kejari Kutai Kartanegara dan Paser Punya Pimpinan Baru

2 hari lalu

Kasus Guru Dikeroyok di Balikpapan Naik Penyidikan, 2 Siswa Jadi Tersangka

3 hari lalu

Keluarga Tahanan Korban Penganiayaan Oknum Perwira Polres Luwu Utara Lapor Propam

3 hari lalu

Tahanan Kasus Penganiayaan Bonyok Diduga Dihajar Kanit Reskrim Polres Luwu Utara

3 hari lalu

Hilang saat Subuh, Lansia di Tulungagung Ditemukan Tewas dalam Sumur

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal