Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Rembang Berakhir Damai

Musyafa
Kejaksaan Negeri Rembang menghentikan perkara anak menganiaya ayah tiri.(iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, menghentikan proses hukum kasus kekerasan anak terhadap ayah tirinya yang terjadi di Desa Tasikagung. Penghentian ini karena antara korban dan tersangka telah sepakat damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki mengataan pihaknya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara. 

Selain itu, mempertimbangkan tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Menurutnya, tidak semua kasus pidana harus berujung penjara. Tapi melalui restorative justice ini, diharapkan memberikan kemaslahatan yang lebih baik.

“Setelah melakukan telaah, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh restorative justice. Kasusnya dihentikan, kita damaikan, “ kata Syahrul, Jumat (22/10/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Taufik Hidayat Diadili, Sidang Perdana Digelar Tertutup di PN Bandung

9 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

9 hari lalu

3 Pelaku Penganiayaan Maut di Basaan Ditangkap di Manado, Diduga Hendak Kabur 

9 hari lalu

Kepsek SMPN 18 Malang Diduga Aniaya Siswa, Orang Tua Demo ke Sekolah

11 hari lalu

Polisi Dikeroyok 2 Pria Mabuk Pakai Durian di Gowa, Luka di Wajah dan Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal