Kasus Anak Aniaya Ayah Tiri di Rembang Berakhir Damai

Musyafa
Kejaksaan Negeri Rembang menghentikan perkara anak menganiaya ayah tiri.(iNews/Musyafa)

REMBANG, iNews.idKejaksaan Negeri (Kejari) Rembang, menghentikan proses hukum kasus kekerasan anak terhadap ayah tirinya yang terjadi di Desa Tasikagung. Penghentian ini karena antara korban dan tersangka telah sepakat damai.

Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Syahrul Juaksha Subuki mengataan pihaknya menerapkan restorative justice atau keadilan restoratif dalam menyelesaikan perkara. 

Selain itu, mempertimbangkan tersangka baru kali pertama melakukan tindak pidana dan ancaman hukuman tindak pidana tidak lebih dari 5 tahun penjara.

Menurutnya, tidak semua kasus pidana harus berujung penjara. Tapi melalui restorative justice ini, diharapkan memberikan kemaslahatan yang lebih baik.

“Setelah melakukan telaah, kami akhirnya memutuskan untuk menempuh restorative justice. Kasusnya dihentikan, kita damaikan, “ kata Syahrul, Jumat (22/10/2021).

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal