Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

iNews TV
Kasus asap sampah yang menyeret dua lansia di Kabupaten Blora berakhir damai. Namun, kedua lansia masih belum diputus bebas. (Foto: iNews)

Langkah PN Blora ini merupakan tindak lanjut resmi dari proses mediasi restorative justice yang sebelumnya telah berhasil difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.

Firdauz menambahkan, berdasarkan regulasi dan semangat keadilan restoratif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pihak pengadilan secara hukum memiliki kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang paling ringan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada sidang putusan akhir nanti.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
3 bulan lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

4 bulan lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

9 hari lalu

Masa Sulit Perajin Bata di Blora di Tengah Kemarau Ekstrem, Tempuh 2 Km untuk Dapatkan Air

21 hari lalu

Kisah Suginanto Dipenjara karena Ambil 2 Batang Kayu Akhirnya Bebas Lewat Restorative Justice

30 hari lalu

Jelang Verifikasi Pemilu 2029, Perindo Blora Kejar Struktur dan Bidik 5 Kursi DPRD

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal