Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

iNews TV
Kasus asap sampah yang menyeret dua lansia di Kabupaten Blora berakhir damai. Namun, kedua lansia masih belum diputus bebas. (Foto: iNews)

Langkah PN Blora ini merupakan tindak lanjut resmi dari proses mediasi restorative justice yang sebelumnya telah berhasil difasilitasi oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora pada Kamis, 9 Juli 2026 lalu.

Firdauz menambahkan, berdasarkan regulasi dan semangat keadilan restoratif yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, pihak pengadilan secara hukum memiliki kewajiban untuk menjatuhkan hukuman yang paling ringan sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku pada sidang putusan akhir nanti.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

3 bulan lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

4 hari lalu

2 Polisi Dipukuli Saat Amankan Karnaval di Blora, 3 Orang Jadi Tersangka

26 hari lalu

Detik-Detik Pikap Tabrakan dengan Truk di Blora Terekam CCTV, 3 Orang Terluka

28 hari lalu

Tongkat Komando Polres Blora Berganti, AKBP Inggal Widya Perdana Disambut Pedang Pora

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal