Kasus Asap Sampah Berakhir Damai, 2 Lansia di Blora Belum Diputus Bebas

iNews TV
Kasus asap sampah yang menyeret dua lansia di Kabupaten Blora berakhir damai. Namun, kedua lansia masih belum diputus bebas. (Foto: iNews)

BLORA, iNews.id – Kasus hukum yang menyeret dua orang lanjut usia (lansia) gegara asap sampah di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, kini memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri (PN) Blora resmi mengesahkan kesepakatan damai antara kedua belah pihak melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) pada sidang yang digelar Selasa (14/7/2026) siang.

Perkara ini sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena melibatkan dua lansia bernama Sujimah dan Pandi, warga Desa Jejeruk, Kecamatan Blora. 

Keduanya dilaporkan tetangganya, Febby dan Sulasih, atas dugaan kasus penganiayaan yang dipicu oleh masalah sepele, yakni asap pembakaran sampah yang masuk ke dalam rumah pelapor.

Dalam persidangan lanjutan tersebut, suasana haru terlihat saat kedua belah pihak yang berperkara berdiri di hadapan majelis hakim untuk saling memaafkan dan berjabat tangan sebagai simbol berakhirnya perseteruan antar-tetangga tersebut.

Menunggu Sidang Putusan Inkrah

Meski kesepakatan damai telah disahkan oleh hakim di dalam persidangan, proses hukum perkara ini tidak serta-merta langsung dihentikan hari ini. 

Kuasa hukum terdakwa, Agung Handi Sejahtera, menjelaskan bahwa prosedur formal di pengadilan masih harus tetap berjalan. Pihaknya kini tengah menunggu agenda persidangan berikutnya, yaitu pembacaan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari majelis hakim PN Blora. 

"Proses restorative justice di persidangan ini memang sudah disahkan, tetapi secara formal belum sepenuhnya selesai," ujar Agung Handi Sejahtera, Selasa (14/7/2026). 

Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdauz Azizi membenarkan, majelis hakim telah mengetuk palu pengesahan RJ dalam persidangan tersebut.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
6 hari lalu

Cekcok Asap Sampah Berujung Saling Pukul dengan Tetangga, Pasangan Lansia di Blora Diadili

1 bulan lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

19 hari lalu

Serangan Jantung Mendadak, Pria Asal Semarang Tewas di Depan Kamar Hotel di Blora

1 bulan lalu

PTPN I Sepakati Damai Kasus Getah Karet, Kakek Mujiran Harap Divonis Bebas

1 bulan lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal