Kasus Bocah Perempuan Tewas Dicabuli di Semarang, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

Eka Setiawan
AY (22) tersangka pencabulan keponakannya sendiri dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). (Eka Setiawan)

Kasat Reskrim menambahkan, jenazah korban sudah diautopsi namun hasilnya belum keluar. Dia mengatakan, memang dari pemeriksaan forensik ditemukan luka di kemaluan dan dubur korban.

Tersangka AY mengatakan ketika beraksi menakuti korban dengan memelototinya. Korban kata tersangka, anak yang polos jadi tidak berani melawan.

“Kakek saya ada di situ (di rumah) tapi di kamar kondisi sakit, juga kakek dari ayah korban juga ada,” kata tersangka yang mengaku belum menikah itu.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti kasus itu, di antaranya surat keterangan kematian korban, celana dalam korban dan tersangka, pakaian korban dan tersangka dan ponsel tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 76 e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

17 Hari Hilang, Pelajar Perempuan di Semarang Ditemukan di Rumah Kos

3 hari lalu

Dekat Wisata Religi, Triizz Hotel Semarang Tawarkan Penginapan Nyaman dan Strategis

3 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Menegangkan Rekonstruksi Pembunuhan Mozza di Semarang, Ayah Korban Emosi Pukul Tersangka 

12 hari lalu

Keributan di Kafe Semarang Libatkan Pengacara Berujung Saling Lapor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal