Kasus Bocah Perempuan Tewas Dicabuli di Semarang, Paman Korban Ditetapkan Tersangka

Eka Setiawan
AY (22) tersangka pencabulan keponakannya sendiri dihadirkan dalam gelar pengungkapan kasus di Mapolrestabes Semarang, Kamis (19/10/2023). (Eka Setiawan)

Kasat Reskrim menambahkan, jenazah korban sudah diautopsi namun hasilnya belum keluar. Dia mengatakan, memang dari pemeriksaan forensik ditemukan luka di kemaluan dan dubur korban.

Tersangka AY mengatakan ketika beraksi menakuti korban dengan memelototinya. Korban kata tersangka, anak yang polos jadi tidak berani melawan.

“Kakek saya ada di situ (di rumah) tapi di kamar kondisi sakit, juga kakek dari ayah korban juga ada,” kata tersangka yang mengaku belum menikah itu.

Kasat Reskrim menambahkan pihaknya mengamankan berbagai barang bukti kasus itu, di antaranya surat keterangan kematian korban, celana dalam korban dan tersangka, pakaian korban dan tersangka dan ponsel tersangka.

Tersangka dijerat Pasal 76 e terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Guru Madrasah di Bangkalan Ditangkap Polisi usai Diduga Cabuli 6 Siswi

6 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

10 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

11 hari lalu

Luar Biasa! 25.000 Penari Pecahkan Rekor Menari Dug Dug Der Semarang Terbanyak

13 hari lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal