Kasus Dugaan Korupsi Dana PNBP di Blora Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Heri Purnomo
Dua oknum polisi saat ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Berkas perkara kasus dugaan korupsi dengan tersangka dua oknum anggota Polres Blora dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang. Dua oknum berstatus pasangan suami istri (pasutri) ini, sebelumnya diduga menyelewengkan dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Polres Blora tahun 2021. 

"Iya hari ini berkas keduanya dilimpahkan Pengadilan Tipikor Semarang," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora, Jatmiko Kamis (19/5/2022). 

Pelimpahan berkas perkara, lanjut Jatmiko, sesuai jadwal yang telah ditargetkan Kejari Blora, yakni pada pekan ini. Sebelumnya, Bripka Etana Fani Jatmika dan Briptu Eka Mariyani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Blora. 

Setelah pelimpahan berkas perkara, dirinya belum mengetahui secara pasti apakah kedua tersangka tetap berada di Rutan Blora atau Rutan Semarang. Saat ini, kedua tersangka berstatus tahanan titipan kejaksaan dan berada di Rutan Blora. 

Penahanan lanjutan nantinya tergantung majelis hakim yang ditunjuk Ketua Pengadilan Tipikor Semarang. “Jadi bisa tetap di Rutan Blora atau di Rutan Semarang," katanya.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Buka Suara usai Kejari SP3 Kasus Dugaan Korupsi

57 tahun lalu

Licik! Pasutri di Makassar Bawa Kabur HP Warga, Tuduh Korban Begal saat Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Pasutri Lansia di Bengkalis Tewas Terbakar Dalam Rumah, Polisi Tangkap 9 Remaja

57 tahun lalu

Pilu! Pasutri di Gowa Ditemukan Tewas Terseret Arus Sungai Buakkang

57 tahun lalu

Kades Kedaton Lampung Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Rp448 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal