Ririn sendiri merupakan Bendahara Penerimaan Satlantas Polres Blora yang menggantikan posisi terdakwa Eka Maryani.
Dari pengalamannya menjabat sebagai bendahara penerimaan, kata dia, kepastian tentang dana PNBP yang sudah disetor ataupun belum hanya diketahui oleh bendahara itu sendiri.
Dia menjelaskan bahwa bendahara penerimaan bertugas menyetorkan dana PNBP dari rekening penampungan di polres ke Kas Negara melalui aplikasi Simponi milik Kementerian Keuangan.
"Dahulu, bendahara pembantu menyerahkan uang penerimaan PNBP secara tunai ke bendahara penerimaan. Kalau sekarang, tidak pernah terima tunai, masing-masing bendahara pembantu menyetor langsung ke rekening penampungan," katanya.
Dari rekening penampungan itu, dia lantas menyetorkan ke rekening Kas Negara melalui aplikasi Simponi.