Kasus Dugaan Kredit Fiktif, Mantan Karyawan Bank BUMN di Brebes Ditahan Kejaksaan

Yunibar
Tersangka kasus dugaan kredit fiktif saat ditahan Kejaksaan Negeri Brebes, Kamis (14/10/2021) sore. Foto: iNews/Yunibar.

BREBES, iNews.id - Seorang mantan karyawan bank  BUMN di Kabupaten Brebes ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Kamis (14/10/2021) sore. Yang bersangkutan diduga melakukan kredit fiktif atas nama ratusan nasabah dengan kerugian bank mencapai sekitar Rp2,9 miliar. 

Setelah ditetapkan tersangka oleh Kejari Brebes, Aditya Cahya Nugroho langsung ditahan. Dia sebelumnya merupakan pegawai di sebuah bank BUMN di Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. 

Kasus terjadi ketika tersangka masih menjadi mantri di salah satu bank milik pemerintah tersebut. Dia diduga melakukan pemberian kredit fiktif bagi 115 nasabah yang dibuatnya di tahun 2018 hingga 2019.  

“Modus tersangka yakni dengan mengajukan kredit kepada bank atas nama ratusan nasabah,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Mernawati. 

Sedangkan uang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Mengenai penahanan, hal itu merupakan kewenangan penyidik kejaksaan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Menyemai Energi Hijau di Tanah Tandus Brebes, Kaliandra dan Gamal jadi Biomassa Masa Depan

2 hari lalu

Kecelakaan Truk Tangki Tabrak Rumah Warga di Jalur Pantura Brebes, Diduga Sopir Mengantuk

13 hari lalu

Detik-Detik Gedung Badminton Hogwan Roboh di Brebes, 2 Anak dan 1 Lansia Tewas

13 hari lalu

Gedung Badminton Hogwan di Brebes Roboh, 3 Orang Tewas Tertimpa Reruntuhan

26 hari lalu

Pendaki Remaja 16 Tahun Jatuh ke Kawah Gunung Slamet, Diduga Terpeleset saat Swafoto

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal