Kasus Investasi Bodong, Gadis Asal Jepara Ditangkap Polisi

Alip Sutarto
Tersangka YN (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

Sebab investasi yang ditawarkan diduga kuat sengaja dilakukan untuk menipu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka merekrut sejumlah orang untuk menjadi reseller. 

Tugasnya mencari nasabah atau korban dan mempromosikan penawaran melalui unggahan status WhatsApp. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 16 saksi yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta. 

Polisi mengamankan barang bukti tiga buku tabungan tersangka, lembar struk bukti transfer, telepon genggam, ratusan lembar rekening koran, serta puluhan lembar screenshot chat dan status WhatsApp.

Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Polda Jabar Bongkar 2 Modus Penipuan Trading Bodong dan Love Scamming, Kerugian Rp4,86 miliar

7 hari lalu

Heboh! Emak-Emak di Situbondo Gerebek Penipu Modus Pinjaman Utang saat Check-in di Hotel

21 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

23 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

28 hari lalu

2 Dukun Pengganda Uang di Mojokerto Ditangkap, Tipu Korban hingga Rp22 Juta

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal