Kasus Investasi Bodong, Gadis Asal Jepara Ditangkap Polisi

Alip Sutarto
Tersangka YN (memakai baju tahanan) saat ditahan di Mapolres Jepara. Foto: iNews/Alip Sutarto.

Sebab investasi yang ditawarkan diduga kuat sengaja dilakukan untuk menipu. Untuk memuluskan aksinya, tersangka merekrut sejumlah orang untuk menjadi reseller. 

Tugasnya mencari nasabah atau korban dan mempromosikan penawaran melalui unggahan status WhatsApp. Penetapan tersangka berdasarkan keterangan 16 saksi yang mengalami kerugian hingga Rp500 juta. 

Polisi mengamankan barang bukti tiga buku tabungan tersangka, lembar struk bukti transfer, telepon genggam, ratusan lembar rekening koran, serta puluhan lembar screenshot chat dan status WhatsApp.

Tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Calo Polisi dan PNS Tipu Korban Rp600 Juta di Sampang Ditangkap, Modus Punya Orang Dalam

57 tahun lalu

Sindikat Penipuan Pig Butchering di Solo Dibongkar, Raup Rp41,1 Miliar dari 133 Korban

57 tahun lalu

Polda Riau Bongkar Jual Beli Situs Bank Palsu, Korban Rugi hingga Rp1 Miliar

57 tahun lalu

Dijanjikan Bisa Kerja di Perusahaan, Warga Karawang malah Tertipu Rp5 Juta

57 tahun lalu

Viral Pria Mengaku Sultan Tipu Warga Banyumas Rp50 Juta, Janjikan Berangkat Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal