Kasus Kasda Semarang, Penasihat Hukum Sebut 3 Eks Wali Kota Harus Bertanggung Jawab

Antara
Sidang tindak pidana pencucian uang korupsi dana kasda Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9-11-2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dana kas daerahKota Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, meminta tiga mantan wali kota harus bertanggung jawab. Hal itu karena ketiganya ikut menikmati uang hasil tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp26,7 miliar.

"Fakta persidangan menyebutkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi pada perkara yang sudah diputus tersebut diketahui dinikmati olah para wali kota, seperti Sukawi Sutarip, Soemarmo, serta Hendrar Prihadi," kata penasihat hukum Diah Ayu Kusumaningrum, Hendri Listiawan, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11/2022).

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah itu.

Dia menjelaskan bahwa perampasan hasil korupsi dapat optimal dengan menggunakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Termasuk pula, kata dia, mengejar ke mana pun hasil korupsi mengalir serta terhadap siapa pun yang menikmati hasil korupsi tersebut untuk selanjutnya dirampas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ledakan Mesin di Pabrik Herbal Semarang, 1 Pekerja Tewas 7 Luka Bakar

57 tahun lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

57 tahun lalu

Viral Siswa SMP di Semarang Diduga Dikeroyok Kakak Kelas, Polisi Turun Tangan

57 tahun lalu

Pelaku Curas Ngaku Intel Polisi di Semarang Ditangkap, 1 Masih Buron

57 tahun lalu

Polisi Gadungan Culik Penghuni Kos di Semarang, Rampas Motor dan Ponsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal