Kasus Kasda Semarang, Penasihat Hukum Sebut 3 Eks Wali Kota Harus Bertanggung Jawab

Antara
Sidang tindak pidana pencucian uang korupsi dana kasda Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9-11-2022). (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Penasihat hukum terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang hasil korupsi dana kas daerahKota Semarang, Diah Ayu Kusumaningrum, meminta tiga mantan wali kota harus bertanggung jawab. Hal itu karena ketiganya ikut menikmati uang hasil tindak pidana yang merugikan negara hingga Rp26,7 miliar.

"Fakta persidangan menyebutkan bahwa uang hasil tindak pidana korupsi pada perkara yang sudah diputus tersebut diketahui dinikmati olah para wali kota, seperti Sukawi Sutarip, Soemarmo, serta Hendrar Prihadi," kata penasihat hukum Diah Ayu Kusumaningrum, Hendri Listiawan, dalam sidang dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (9/11/2022).

Mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut dituntut 2 tahun penjara dalam kasus dugaan pencucian uang hasil korupsi dana kas daerah itu.

Dia menjelaskan bahwa perampasan hasil korupsi dapat optimal dengan menggunakan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Termasuk pula, kata dia, mengejar ke mana pun hasil korupsi mengalir serta terhadap siapa pun yang menikmati hasil korupsi tersebut untuk selanjutnya dirampas.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Temuan Mortir Gegerkan Karyawan dan Pengunjung Resto Semarang, Tim Jibom Turun Tangan

11 hari lalu

Tercium Aroma Tembakau, Truk di Tol Banyumanik Ketahuan Bawa 3,28 Juta Rokok Ilegal

12 hari lalu

Luar Biasa! 25.000 Penari Pecahkan Rekor Menari Dug Dug Der Semarang Terbanyak

14 hari lalu

Dugaan Perampokan Toko HP di Semarang, Polisi Temukan Bercak Darah dan Pemilik Hilang

15 hari lalu

Sakit Hati Putus Cinta, Mahasiswa Semarang Edit Wajah Mantan jadi Konten Pornografi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal