Kasus Mafia Tanah, PNS Ini Desak Polda Jateng Tahan Anggota DPRD Blora

Eka Setiawan
ilustrasi sertifikat tanah. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blora Sri Budiyono alias Budi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan AA, seorang anggota DPRD setempat. Budi khawatir AA yang kini berstatus tersangka akan menghilangkan barang bukti. 

AA sebelumnya dilaporkan Budi melakukan atas dugaan mafia tanah, balik nama sertifikat rumahnya tanpa sepengetahuannya. Polda Jateng menetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang cukup.

“Takutnya nanti hilangkan barang bukti (jika ditahan), karena (barang buktinya) surat-surat,” kata Budi ditemui di Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).

Apalagi, kata dia, kasus ini sudah 2 tahun berjalan. Pada Februari 2021 dia membuat pengaduan ke Polda Jateng, baru pada 7 Desember 2021 pengaduannya ditingkatkan menjadi laporan. Pada November 2022 dilakukan penetapan tersangka yakni AA berikut seorang perempuan berinisial EE seorang notaris.

Budi yang jadi pelapor kasus ini bercerita, pada Agustus 2020 meminta tolong kepada AA untuk mencarikan pinjaman dana. Didapatlah Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. Saat itu Budi mengaku menandatangani sebuah kertas kosong.  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Semarang Geger! Dosen Polines Ditemukan Tewas di Pinggir Jalan Tembalang

57 tahun lalu

Hanya Dapat 4 Siswa Baru, SDN 2 Tempel Blora Terancam Diregrouping

57 tahun lalu

Kebakaran di Blora, 3 Rumah Kayu Ludes gegara Lupa Matikan Kompor

57 tahun lalu

Pabrik Kayu di Kawasan Industri Candi Semarang Terbakar, 6 Damkar Dikerahkan

57 tahun lalu

Granat Nanas Ditemukan di Kebun Jagung Warga Tegal, Gegana Langsung Turun Tangan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal