Kasus Mafia Tanah, PNS Ini Desak Polda Jateng Tahan Anggota DPRD Blora

Eka Setiawan
ilustrasi sertifikat tanah. (IST)

SEMARANG, iNews.id – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Blora Sri Budiyono alias Budi meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jateng menahan AA, seorang anggota DPRD setempat. Budi khawatir AA yang kini berstatus tersangka akan menghilangkan barang bukti. 

AA sebelumnya dilaporkan Budi melakukan atas dugaan mafia tanah, balik nama sertifikat rumahnya tanpa sepengetahuannya. Polda Jateng menetapkan sebagai tersangka setelah ada bukti yang cukup.

“Takutnya nanti hilangkan barang bukti (jika ditahan), karena (barang buktinya) surat-surat,” kata Budi ditemui di Kota Semarang, Rabu (31/5/2023).

Apalagi, kata dia, kasus ini sudah 2 tahun berjalan. Pada Februari 2021 dia membuat pengaduan ke Polda Jateng, baru pada 7 Desember 2021 pengaduannya ditingkatkan menjadi laporan. Pada November 2022 dilakukan penetapan tersangka yakni AA berikut seorang perempuan berinisial EE seorang notaris.

Budi yang jadi pelapor kasus ini bercerita, pada Agustus 2020 meminta tolong kepada AA untuk mencarikan pinjaman dana. Didapatlah Rp150 juta dengan jaminan sertifikat hak milik tanah. Saat itu Budi mengaku menandatangani sebuah kertas kosong.  

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
4 hari lalu

Buntut Ratusan Siswa Keracunan, Satgas MBG Blora Minta SPPG Sukorejo 2 Ditutup

5 hari lalu

Duduk Perkara Rumah Irjen Sofyan Nugroho Ambruk Diduga gegara Tetangga, Sudah 7 Tahun Bersengketa

5 hari lalu

2 Perempuan asal Jateng Dilaporkan Hilang, Ditemukan di Bandung

6 hari lalu

136 Siswa dan Guru SMAN 1 Tunjungan Blora Keracunan Usai Santap MBG

6 hari lalu

Rumah Irjen Sofyan Nugroho di Semarang Ambruk, Diduga Imbas Pembangunan Rumah Tetangga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal