Kasus Menantu Bunuh Mertua di Pemalang, 3 Tersangka Diancam Hukuman Mati

Suryono Sukarno
Tiga tersangka pembunuhan terhadap ibu mertua di Pemalang dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati. (Foto: iNews/Suryono)

PEMALANG, iNews.id - Polres Pemalang menetapkan tiga tersangka kasus pembunuhan ibu mertua oleh menantu yang jasadnya dibuang ke sungai, Kamis (30/4/2020). Ketiga tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

Ketiga tersangka yakni PDS (30) menantu korban, W (35) dan HS (27). Mereka bersekongkol membunuh Sri Rahayu dan membuang jasadnya ke Sungai Keruh di Kesesi, Pekalongan, Minggu (26/4/2020).

Pembunuhan keji itu terjadi di Desa Majalangu, Kecamatan Watukumpul, Kabupaten Pemalang.

Kapolres Pemalang, AKBP Edy Suranta Sitepu mengungkapkan, ketiga tersangka yaitu PDS, W, dan HS dikenakan Pasal 56 juncto Pasal 340 atau Pasal 338.

“Ancaman hukumanyan pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” katanya, Kamis (30/4/2020).

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
21 jam lalu

Kronologi Janda di Lampung Ditemukan Tewas Dirampok, Kondisi Membusuk dan Mulut Disumpal Handuk

5 hari lalu

Terdakwa Ririn Divonis Mati, Keluarga Korban Pembunuhan di Indramayu Menangis Histeris

7 hari lalu

Terungkap! Ini Motif Keji Istri dan Selingkuhan Bunuh Suami di Banyumas

8 hari lalu

Motif Keji Pria di Lumajang Bunuh Pacar, Sakit Hati Diejek usai Berhubungan Badan

8 hari lalu

Ini Motif Keji 2 Pelaku Bunuh dan Perkosa Mayat Wanita Dalam Sumur di Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal