Kasus Mutilasi di Sukoharjo dan Solo, Kapolda Jateng Sebut Ada Motif Asmara

R August
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembunuhan disertai mutilasi di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/5). (R August)

Setelah korban dipastikan tidak bernyawa, kemudian pelaku memutilasi tubuh korban menjadi enam bagian menggunakan pisau sepanjang 30 cm.

Pakaian dan potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam empat kantong plastik yang sudah disiapkan untuk selanjutnya dibuang di tempat terpisah. "Pelaku melakukan aksi sendiri, tidak ada yang membantu," tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi di Solo dan Sukoharjo diancam dengan Pasal 340 KUHP atau 338 KUHP atau Pasal 339 KUHP atau Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Sidang Kasus Greenhouse Ganja di Jombang, 4 Terdakwa Hadapi Ancaman Hukuman Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal