Kasus Pembacokan 2 Suporter Persis Solo, 3 Anggota Geng Ditetapkan Tersangka

R August
Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi bersama suporter Persis (Dok Pasoepati)

Tak lama lewat rombongan suporter Persis Solo yang sedang mengantar para pemain pulang ke mess. Pelaku kemudian berboncengan tiga menggunakan motor untuk mengejar rombongan.

Sesampainya di RS Moewardi Solo, pelaku RRN membacok E dan korban pun terjatuh. Mereka kembali mengejar dan saat sampai di depan Kantor Damkar Pedaringan, satu orang lagi berinisial M juga menjadi korban. 

"Di depan Moewardi disabet dengan senjata tajam luka di paha dan saat di Moewardi disabet juga dengan senjata tajam kater luka di bagian kaki," katanya. 

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal