Kasus Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian pembuangan limbah dengan menghadirkan 2 tersangka, Jumat (17/9/2021). Foto: Ist.

SUKOHARJO, iNews.id – Polres Sukoharjo menetapkan dua tersangka dalam kasus pembuangan limbahalkohol ke Sungai Bengawan Solo. Dua tersangka berinisial J (36) dan H (40) yang merupakan  warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, penetapan tersangka setelah tim opsnal tipidter mendapatkan informasi mengenai pembuangan limbah di Polokarto. 

"Setelah diselidiki, petugas mendapati tersangka H dan J membuang limbah dengan sarana dua unit mobil pikap. Keduanya diamankan beserta barang bukti ke Polres Sukoharjo,” kata Wahyu Nugroho Setyawan saat saat konferensi pers di lokasi kejadian pembuangan limbah, Jumat (17/9/2021).

Tersangka H dan J adalah orang yang membuang limbah dari hasil produksi alkohol di salah satu (tempat) pengrajin alkohol di Polokarto. 

Kapolres menjelaskan, tersangka membuang limbah dengan cara menyedot dari tempat produksi menggunakan alat bertenaga diesel.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
11 hari lalu

Momen Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena Disambut Pedang Pora hingga Naik Reog

19 hari lalu

4 Korporasi Jadi Tersangka Karhutla, Siapa Saja dan Apa Perannya?

22 hari lalu

Tambang Tanah Urug Ilegal di Lebak Dibongkar Polda Banten, 1 Orang Jadi Tersangka

1 bulan lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

1 bulan lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal