Kasus Pembuangan Limbah Alkohol ke Bengawan Solo, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Ary Wahyu Wibowo
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat memberikan keterangan pers di lokasi kejadian pembuangan limbah dengan menghadirkan 2 tersangka, Jumat (17/9/2021). Foto: Ist.

"Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit mobil, dua tandon air kapasitas 1.000 liter, diesel, dan selang. Motifnya butuh uang untuk biaya hidup," katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 104 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan atau Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama 3  tahun dan pidana denda paling banyak Rp3 miliar. 

Mengenai pembuangan limbah ini, Kapolres mendorong pemerintah daerah setempat untuk membangun IPAL di wilayah Polokarto. Dengan prasarana yang memadai, diharapkan dapat mengakomodasi home industri pengolahan alkohol. 

“Jadi para pengrajin tidak membuang limbahnya sembarangan,” katanya. 

Selain kegiatan penegakkan hukum, pihaknya juga mengajukan solusi untuk permasalahan lingkungan. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
6 hari lalu

Investasi Bodong di Bengkulu, 145 Orang Jadi Korban dengan Kerugian Rp6,5 Miliar

20 hari lalu

Jatuh ke Sungai Bengawan Solo saat Setrum Ikan, Warga Bojonegoro Ditemukan Tewas

30 hari lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

1 bulan lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal