Kasus Pemerasan THR, Eks Bupati Cilacap dan Sekda Segera Disidang di Tipikor Semarang

Eka Setiawan
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman memakai rompi tahanan KPK (foto: Nur Khabibi)

SEMARANG, iNews.id – Berkas perkara kasus korupsi Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang pada Kamis (23/7/2026).

Keduanya dijadwalkan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada 31 Juli 2026 mendatang. 

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Semarang, Hadi Sunoto menjelaskan, pengadilan bergerak cepat membentuk komposisi majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan kedua pejabat Pemkab Cilacap tersebut.

Persidangan untuk terdakwa Syamsul Auliya Rachman maupun Sadmoko Danardono akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rosana Irawati, didampingi dua hakim anggota yakni Noerista Suryawati dan Dani Rusdiyah. 

“Pengadilan telah menerima pelimpahan berkas dari KPK pada Kamis (23/7/2026). Untuk sidang pertamanya dijadwalkan hari Jumat (31/7/2026),” ungkap Juru Bicara Pengadilan, Hadi Sunoto, Jumat (24/7/2026). 

Perkara tindak pidana korupsi ini berawal dari penindakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim penyidik KPK di Kabupaten Cilacap pada Maret 2026 lalu. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan Syamsul Auliya dan Sadmoko Danardono sebagai tersangka. 

Penuntut Umum KPK, Prasetyo, membenarkan bahwa seluruh proses pelimpahan tahap II ke pengadilan telah selesai dilaksanakan.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
2 bulan lalu

Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan atas Status Tersangka KPK

2 bulan lalu

Dipalak Bupati Cilacap, Pejabat RSUD Terpaksa Pakai Uang Pribadi demi Setoran THR

25 hari lalu

Ricuh usai Sidang Bupati Pati Nonaktif Sudewo, Massa Pendukung Adang Mobil Tahanan

3 bulan lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

3 bulan lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal