Kasus Pencabulan Oknum Pelatih Taekwondo di Solo, Ini Reaksi KPAI

Ary Wahyu Wibowo
Tersangka DS (memakai baju tahanan dan diborgol) oknum pelatih Taekwondo di Kota Solo yang diduga mencabuli muridnya. Foto: MNC Portal/R August.

SOLO, iNews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum pelatih taekwondo di Kota Solo mengundang reaksi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pihak terkait diminta memberikan perlindungan dan rasa aman kepada anak-anak yang menjadi korban. 

Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan, kasus dugaan kekerasan seksual melibatkan oknum pelatih olahraga di Solo tersebut sangat memprihatinkan.

Pelaku yang dipercaya anak dan orang tua untuk dapat mengajarkan nilai dan keterampilan positif, namun yang terjadi adalah sebaliknya.

“Pelaku wajib dikenai UU perlindungan anak dan UU TPKS. Pasal 15 UU TPKS memberikan penambahan pidana 1/3 jika dilakukan oleh tenaga pendidik, atau tenaga profesional, serta terhadap anak,” kata Dian Sasmita melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/3/2023). 

Oleh karenanya, KPAI mendukung kepolisian mengusut tuntas secara profesional dan berkeadilan pada korban terhadap kasus ini. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Syahwat Bejat Pelatih Menembak di Surabaya, Lecehkan Atlet di Bawah Umur Berulang Kali

57 tahun lalu

Polisi Tangkap 3 Pemerkosa di Aceh Tengah, 2 Orang Berstatus Anak di Bawah Umur

57 tahun lalu

Serunya Jelajah Pesona dan Ragam Budaya Kota Solo bersama Lorin Solo Hotel

57 tahun lalu

Modus Tawarkan Jasa Meramal, Pria di Bondowoso Lecehkan Nenek 72 Tahun

57 tahun lalu

Alasan Polisi Tetapkan Gus Idris Tersangka Pelecehan Model Konten Sumpah Pocong

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal