Kasus Penemuan Bayi di Pemalang Terungkap, Polisi Tangkap Pelaku Pembuangan

Suryono Sukarno
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya saat memberikan keterangan pers, Kamis (26/1/2023). Foto: iNews TV/Suryono Sukarno.

Usai pulang dari proses persalinan bunga di tempat praktek bidan L, AA membawa bayi tersebut dari kamar kos bunga ke rumahnya untuk diperlihatkan pada istrinya.

“Namun AA malah membawa bayi tersebut ke depan sebuah warung di Kelurahan Beji, lalu memberitahu pada istrinya bahwa ia telah menemukan bayi tersebut di sana, karena takut bila perselingkuhannya dengan bunga diketahui oleh istrinya,” kata Yovan Fatika. 

Atas perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak, serta tindak pidana meninggalkan anak yang usianya di bawah tujuh tahun untuk ditemukan.

“AA dijerat pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 15 tahun penjara, dan pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” ujarnya. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
3 hari lalu

Pilkades Berujung Duka, Ketua BPD Kalirandu Pemalang Tiba-Tiba Ambruk saat Sambutan

24 hari lalu

Tak Ditahan, 2 Bocah SD Pelaku Perundungan Maut di Pemalang Dihukum Rehabilitasi

24 hari lalu

Nenek 60 Tahun di Pemalang Tercebur Sumur 12 Meter, Tewas saat Dievakuasi

25 hari lalu

Kronologi 2 Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun Longsoran Tebing 4 Meter di Pemalang

26 hari lalu

Tebing Galian Fondasi Longsor di Pemalang, 2 Pekerja Bangunan Tewas Tertimbun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal