Kasus Penipuan Modus Jual Popok Bayi, Perempuan Asal Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku penipuan berkedok jual beli popok bayi murah saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022). Foto: (ANTARA/ I.C.Senjaya).

SEMARANG, iNews.id - Polrestabes Semarang mengungkap praktik dugaan penipuan jual beli popok bayi murah. Sejumlah konsumen dirugikan dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, seorang perempuan berinisial HAW (40) warga Puri Anjasmoro, Kota Semarang ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan tersebut.

Adapun modus yang dilakukan pelaku, dengan cara menawarkan popok bayi murah agar menarik calon korbannya. Korban yang tertarik, diminta membayar sejumlah uang sebelum barang dikirim.

ia mengatakan pelaku diketahui memiliki sebuah toko bernama Oma Baby Shop. 

"Pelaku mengiming-imingi korbannya dengan hadiah berupa logam mulia untuk pemesanan di atas Rp100 juta," kata Donny Lumbantoruan, Rabu (27/4/2022). 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

3 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

5 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

15 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

17 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal