Kasus Penipuan Modus Jual Popok Bayi, Perempuan Asal Semarang Ditangkap Polisi

Antara
Pelaku penipuan berkedok jual beli popok bayi murah saat dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Rabu (27/4/2022). Foto: (ANTARA/ I.C.Senjaya).

Namun, dari pemesanan yang dilakukan pada kurun waktu Desember hingga Januari 2022, ternyata barang yang telah dibayar tak kunjung dikirim.

"Ada tujuh korban yang melapor dengan total kerugian mencapai Rp1,1 miliar," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pasutri di Semarang Jadi Korban Gendam hingga Rugi Rp52 Juta, 2 Pelaku Ditangkap

4 hari lalu

Penipuan Love Scamming dan Investasi Bodong di Sulut, Korban Kehilangan Rp850 Juta

5 hari lalu

Berulang Kali Tipu Toko Pakai Bukti Transfer Palsu, Residivis di Gowa Ditembak Polisi

16 hari lalu

Terungkap Modus Penipuan Kripto di Jatim, Kerugian Korban Capai Rp12,9 Miliar

17 hari lalu

Calon Jemaah Umrah Laporkan PT Annisa ke Polda Jatim, Kerugian Capai Rp120 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal