Kasus Pungutan Rekrutmen Pegawai BUMD, Dirut PDAM Kudus Divonis 4,5 Tahun Penjara

Antara
Sidang putusan terhadap Dirut PDAM Kudus dalam kasus dugaan pungutan dalam proses rekrutmen pegawai BUMD, di Pengadilan Tipikor Semarang. (Antara)

Uang yang dipungut dari 15 pegawai PDAM yang akan diangkat itu, lanjut dia, merupakan pembayaran utang terdakwa kepada Sukma Oni.

Selain itu, menurut dia, proses pengangkatan 15 calon pegawai PDAM tersebut hanya didasarkan atas kewenangan terdakwa sebagai direktur utama, bukan oleh hasil penilaian tim seleksi yang sudah dibentuk.

Pertimbangan lain hakim dalam menjatuhkan putusan, terdakwa sebagai direksi BUMN tidak menjalankan tugasnya secara beritikad baik dan bertanggung jawab. "Terdakwa tidak mengakui kesalahannya," ujarnya.

Atas putusan tersebut, hakim memberi kesempatan kepada jaksa maupun terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjutan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara, Hotman Paris: Vonis Salah Total!

57 tahun lalu

Terbukti Korupsi, 2 Bos Sritex Divonis Hukuman 14 dan 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Mengada-Ada

57 tahun lalu

Kasus Korupsi Kredit, 2 Bos Sritex Dituntut 16 Tahun Bui dan Ganti Rugi Rp1,3 Triliun

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal