Dari hasil pengembangan penyelidikan, tersangka diduga mendapatkan benih ganja dari seseorang asal Aceh yang dikenalnya saat menghadiri acara hiburan di Solo.
Polisi menduga penanaman ganja tersebut telah dilakukan sejak April atau Mei 2026. Tanaman diperkirakan dapat dipanen setelah berusia enam hingga tujuh bulan.
"Keterangan tersangka akan digunakan pada tahun baru," ujar AKP Sudarmiyanto dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Berdasarkan perhitungan penyidik, seluruh tanaman tersebut berpotensi menghasilkan sekitar 2,5 kilogram ganja saat panen. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya, BW dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih mendalami asal-usul benih ganja, kemungkinan keterlibatan pihak lain, serta tujuan tersangka membudidayakan tanaman terlarang tersebut.