Kegiatan PTM untuk Jenjang PAUD di Banyumas Dilaksanakan Bertahap

Antara
Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Irawati saat memantau kegiatan PTM di TK Pertiwi Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Rabu (27/10/2021). Foto: ANTARA.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 sekolah dasar (SD), yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Menurut dia, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi.  Namun yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standarisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak-anak usia dini.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," kata Irawati.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
10 jam lalu

Kemarau Panjang, Warga Banyumas Gali Kubangan di Pinggir Sungai untuk Dapatkan Air Bersih

4 hari lalu

Jaga Asa Anak-Anak Lombok Barat, Dr Syam Gagas Gerakan Ayo Sekolah

11 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Banyumas, Cek Magnitudo dan Pusatnya

14 hari lalu

2 Polisi Gadungan di Banyumas Ditangkap, Peras Remaja Penonton Balap Liar 

23 hari lalu

Oknum Kades di Banyumas Pukuli Perempuan Muda di Depan Masjid, Kini Jadi Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal