Kegiatan PTM untuk Jenjang PAUD di Banyumas Dilaksanakan Bertahap

Antara
Kepala Dinas Pendidikan Banyumas, Irawati saat memantau kegiatan PTM di TK Pertiwi Tambaknegara, Kecamatan Rawalo, Rabu (27/10/2021). Foto: ANTARA.

Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), tercantum bahwa persyaratan usia merupakan satu-satunya syarat calon peserta didik kelas 1 sekolah dasar (SD), yaitu berusia tujuh tahun atau paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

Menurut dia, kesadaran masyarakat Indonesia terhadap pendidikan prasekolah sudah tinggi.  Namun yang masih menjadi persoalan adalah mengenai standarisasi penyelenggaraan lembaga PAUD, termasuk pengajaran membaca, menulis, dan berhitung (calistung) pada anak-anak usia dini.

"PAUD itu filosofinya adalah tempat bermain, taman bermain. Oleh karena itu harus diluruskan," kata Irawati.

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gedung SMAN 1 Purwokerto Rusak Parah, Atap Ambruk hingga Tembok Retak

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Sekuriti Bunuh Nenek dan Wanita Selingkuhan di Banyumas

57 tahun lalu

Terungkap! Nenek dan Wanita Muda di Banyumas Tewas Dibunuh Sekuriti Pakai Martil

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Nenek dan Wanita Muda Ditemukan Tewas Mengenaskan di Banyumas, Polisi Buru Cucu Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal