Kejaksaan Tahan Mantan Direktur terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi BUMD Rembang

Donny Marendra
Antara
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut di Kejati Jateng. (Antara)

"Dari berbagai jenis investasi di sektor konstruksi tersebut, ternyata hanya sekitar Rp3 miliar yang bisa kembali ke perusahaan," ujar Kajati. Dalam praktiknya, kata dia, uang investasi tersebut diketahui untuk membeli proyek.

Dalam perkara ini, kejaksaan juga menetapkan Direktur PT Anindya Guna Utama berinisial HAP sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal