Kejaksaan Tahan Mantan Direktur terkait Kasus Dugaan Korupsi Investasi BUMD Rembang

Donny Marendra
Antara
Mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA ditahan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi di BUMD tersebut di Kejati Jateng. (Antara)

SEMARANG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah menahan mantan Direktur Keuangan PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya berinisial NA.  Tersangka ditahan atas kasus dugaan korupsi investasi di badan usaha milik daerah (BUMD) Kabupaten Rembang.

Kepala Kejati Jateng Andi Herman menyebutkan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut sekitar Rp3,2 miliar.

Dia mengatakan, tindak pidana yang terjadi dalam kurun waktu 2017 hingga 2020 bermula ketika PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya membentuk anak usaha bernama PT Anindya Guna Utama.

"Pendirian anak usaha ini bermasalah karena ternyata tidak mendapat persetujuan dalam RUPS serta tidak memiliki analisis kelayakan dari tim independen," katanya, Selasa (5/4/2022).

Dalam perjalanannya, PT Rembang Bangkit Sejahtera Jaya menginvestasikan dana sebesar Rp7,3 miliar melalui anak usaha itu untuk kerja sama jasa konstruksi.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
10 hari lalu

Kronologi Ratusan Siswa dan Guru SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

10 hari lalu

Ratusan Siswa SMAN 1 Lasem Diare Massal Diduga Keracunan MBG

13 hari lalu

Demo HMI Desak KPK Usut Kasus Korupsi di Depan Kantor Bupati Bogor Ricuh

13 hari lalu

Buron 1 Tahun, Mantan Bupati Minut Vonny Panambunan Ditangkap di Papua

27 hari lalu

3 Napi Koruptor di Rutan Ponorogo Dapat Remisi Kemerdekaan, Masa Hukuman Dipangkas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal