Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu

Heri Purnomo
Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.

Sementara, ketiga tersangka dijerat berlapis dengan pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Lalu pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Blora telah menyita uang kas daerah Blora sebesar Rp865 juta. Uang diduga hasil praktik pungli penempatan kios Pasar Induk Cepu. Penyitaan telah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Blora. 

Terpisah Plt Sekretaris Dindagkop UMKM Blora Sunaryo mengaku tidak tahu saat ditanya terkait penetapan tersangka tiga pejabat di lingkungan dinasnya. 

“Saya belum tahu, itu persoalan yang sensitif,” kata Sunaryo.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

24 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal