Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu

Heri Purnomo
Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.

Sementara, ketiga tersangka dijerat berlapis dengan pasal 12 huruf E UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP, juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Lalu pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sebelumnya, tim penyidik pidana khusus Kejari Blora telah menyita uang kas daerah Blora sebesar Rp865 juta. Uang diduga hasil praktik pungli penempatan kios Pasar Induk Cepu. Penyitaan telah mendapat izin sita dari Pengadilan Negeri Blora. 

Terpisah Plt Sekretaris Dindagkop UMKM Blora Sunaryo mengaku tidak tahu saat ditanya terkait penetapan tersangka tiga pejabat di lingkungan dinasnya. 

“Saya belum tahu, itu persoalan yang sensitif,” kata Sunaryo.  

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal