Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu

Heri Purnomo
Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora  menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios Pasar Induk Cepu tahun 2019- 2020. Ketiganya berinisial S, W dan MS yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Blora.

"Saya akan menetapkan nama tiga tersangka kasus pasar induk tapi hanya inisial saja, ini sesuai prosedur ya. Yang pertama S, kedua W dan yang ketiga MS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra saat dalam konferensi pers di kantor Kejari Blora, Jumat (30/7/2021). 

Jumat pekan lalu, Kejari Blora sudah melayangkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, namun ketiganya belum diperiksa. Kemungkinan minggu depan, kejaksaan akan memanggil mereka untuk diperiksa. 

“Tentunya juga sesuai prosedur memberi kesempatan pada mereka untuk didampingi kuasa hukum," katanya.

Kajari enggan menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka karena menyangkut informasi secara teknis. Peran ketiganya dapat diketahui saat sidang terkait kasus itu nanti. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas

57 tahun lalu

Polres Tolikara Limpahkan Tersangka Kasus Sabu ke Kejari Jayawijaya, Segera Diadili

57 tahun lalu

Jadi Tersangka, Pemilik Anjing Pemburu Tewaskan Bocah Terancam 5 Tahun Bui

57 tahun lalu

Kasus Bocah Tewas Diserang Anjing Pemburu di Bogor, Pemilik jadi Tersangka

57 tahun lalu

Bupati Muara Enim Edison Jadi Tersangka KPK, Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal