Kejari Blora Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Pungli Kios Pasar Cepu

Heri Purnomo
Kajari Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra memberi keterangan pers, Jumat (30/7/2021). Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora  menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) kios Pasar Induk Cepu tahun 2019- 2020. Ketiganya berinisial S, W dan MS yang merupakan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dindagkop UMKM) Blora.

"Saya akan menetapkan nama tiga tersangka kasus pasar induk tapi hanya inisial saja, ini sesuai prosedur ya. Yang pertama S, kedua W dan yang ketiga MS," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Blora Yohanes Avilla Agus Awanto Putra saat dalam konferensi pers di kantor Kejari Blora, Jumat (30/7/2021). 

Jumat pekan lalu, Kejari Blora sudah melayangkan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, namun ketiganya belum diperiksa. Kemungkinan minggu depan, kejaksaan akan memanggil mereka untuk diperiksa. 

“Tentunya juga sesuai prosedur memberi kesempatan pada mereka untuk didampingi kuasa hukum," katanya.

Kajari enggan menjelaskan secara rinci peran masing-masing tersangka karena menyangkut informasi secara teknis. Peran ketiganya dapat diketahui saat sidang terkait kasus itu nanti. 

Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait
2 hari lalu

Oknum Polisi Aipda PBU Ditetapkan Tersangka Kasus Pencurian Sapi di Sumba Timur

2 hari lalu

Sopir Bus Maut Tewaskan 2 Penumpang di Mamuju Tengah Jadi Tersangka, Positif Sabu

12 hari lalu

Pemilik Lahan di Kotim jadi Tersangka Karhutla, Polisi Kini Bidik Korporasi Sawit

24 hari lalu

Terjebak Macet 3 Km, Sopir Keluhkan Pungli Perbaikan Jalan di Jalinsum Lampung

1 bulan lalu

Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim Ditahan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal