Kejari Grobogan Eksekusi 2 DPO Kasus Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Lapas Purwodadi

Tim iNews.id
DPO kasus perusakan hutan (kiri) menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. (Istimewa)

GROBOGAN, iNews.id – Tim tangkap buron (Tabur) seksi intelijen bersama jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Grobogan berhasil mengeksekusi dua DPO (daftar pencarian orang) kasus perusakan hutan. Dua terpidana yang masuk DPO yakni Slamet Waluyo dan Sih Hartono menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi hukuman pada Kamis (30/11).

Kasi Intel Kejari Grobogan Frengki Wibowo mengatakan, Frengki akan melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi tanggal 21 Agustus 2023, terkait tindak pidana, mengangkut kayu yang tidak dilengkapi keterangan sahnya hasil hutan.

Dalam amar putusan menyatakan keduanya melanggar pasal 83 Ayat (1)  huruf b Jo Pasal 12A Ayat (2) huruf b dalam Pasal 37 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan PP Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang mengubah beberapa ketentuan dalam UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

“Jadi melalui keluarga Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor berhasil membujuk terpidana Slamet Waluyp dan Sih Hartpno untuk menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Grobogan,” kata Frengki dikutip dari iNewsMuria.id, Jumat (1/12/2023).

Kedua terpidana dijatuhi masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan, denda Rp500 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar diganti pidana kurungan 1 bulan. Keduanya dibebani membayar biaya perkara Rp5.000.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Bawa Sabu 2,1 Kg, Pria Asal Tarakan Ditangkap Polisi di Kutai Timur

14 hari lalu

DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura Ditangkap, Begini Perannya

21 hari lalu

Satgas Damai Cartenz Tangkap DPO Jaringan Senjata dan Amunisi di Jayapura, 298 Peluru Disita

26 hari lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

1 bulan lalu

DPO Senjata Api Rakitan di Lampung Ditangkap di Bekasi, Akui Curi 100 Motor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal