Kejari Grobogan Eksekusi 2 DPO Kasus Perusakan Hutan, Dijebloskan ke Lapas Purwodadi

Tim iNews.id
DPO kasus perusakan hutan (kiri) menyerahkan diri untuk menjalani eksekusi. (Istimewa)

“Namun saat persidangan dan pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Purwodadi pada 21 Agustus 2023, kedua terpidana tidak hadir (In Absentia),” jelasnya.

Kedua terpidana tersebut, kata dia, tidak pernah memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk menghadiri persidangan. Sehingga kedua terpidana ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Hingga akhirnya melalui pendekatan ke keluarga oleh Tim Tabur Seksi Intelijen dan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Grobogan, tambah Frengki, kedua terpidana menyerahkan diri.

“Setelah itu kedua terpidana diantar oleh Jaksa Eksekutor dan pengawal tahanan Kejari Grobogan  ke Lapas Kelas II B Purwodadi untuk menjalani pidana,” ujarnya.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
2 hari lalu

Buronan Polres Puncak Ditangkap, Diduga Terlibat Penembakan Warga di Ilaga

3 hari lalu

Buron 10 Tahun, Terpidana Korupsi PTPN IX Rp1,7 Miliar Ditangkap Saat Antar Galon di Bandung

3 hari lalu

3 Tahun Kabur, DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Saat Bersembunyi di Honai

10 hari lalu

Kejari Subang Geledah 3 Lokasi Terkait Kasus Korupsi Pupuk Subsidi 

25 hari lalu

Kejari Palopo Geledah Kantor Dinas PUPR, Ratusan Berkas Proyek Lapangan Gaspa Disita

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal