SEMARANG, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang, Jawa Tengah, membidik tersangka lain dalam kasus suap di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang.
Saat ini, Kejari baru menetapkan satu orang tersangka, yakni Kepala Subseksi Pemeliharaan Data Pertanahan BPN Kota Semarang, Windari Rochmawati. Tersangka juga sudah dijebloskan ke lembaga pemasyarakat (Lapas) Wanita Bulu, Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang, Dwi Samudji mengatakan, tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka pada tiga orang lainnya jika memiliki bukti kuat. "Sementara kita batasi pada penerima uang, tapi tidak menutup kemungkinan melebar ke yang lain karena masih terus dikembangkan," katanya, Rabu (7/3/2018).
Dia mengungkapkan, Kepala Kantor BPN, Sriyono yang ikut diamankan pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) saat ini statusnya masih terperiksa. Dia ikut diamankan bersama dua stafnya yang masih berstatus tenaga honorer, Yakni Jimmy dan Fahmi. Sriyono merupakan penanggung jawab kantor tersebut. “Terkait keterlibatannya masih terus didalami. Sekarang masih kita kembangkan, dan siapa saja bisa menjadi tersangka," ujar dia.
Terkait dengan 116 amplop yang diamankan, Dwi menuturkan, bahwa amplop tersebut berasal dari orang-orang yang mengurus persoalan tanah di BPN Kota Semarang dengan rentang waktu sejak bulan Oktober 2017 sampai hari penangkapan.