Keji! Begini Pengakuan Pria Bunuh Perempuan yang Mayatnya Dicor di Wonogiri

Vitriana D
Tersangka pembunuhan wanita yang mayatnya dicor di Kabupaten Wonogiri diperiksa polisi. (Foto: iNews)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo menambahkan, pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

"Kalau pembunuhan berencana, ternyata motif atau niat pembunuhan tiba-tiba saat tercetuk pembicaraan waktu di rumah orang tersangka itu. Iya spontan, jadi kami masukan ke Pasal 338 dulu, ancaman maksimalnya 15 tahun," kata Jarot.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Biadab! Pelajar SMA di Luwu Timur Bunuh Gadis Tetangga gegara Cinta Tak Sampai

57 tahun lalu

Kronologi Nenek dan Wanita Muda Tewas Mengenaskan di Banyumas, Cucu Kabur

57 tahun lalu

Kadus di Purbalingga Tewas Dibacok saat Semprot Tanaman di Kebun

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Siswi SD di Sragen, Pelaku Ingin Kuasai Motor dan HP

57 tahun lalu

Kronologi Perempuan di Cirebon Tewas Diduga Dibunuh Perampok, Perhiasan Emas Raib

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal