YOGYAKARTA, iNews.id – Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid mengeluarkan fatwa haram rokok elektronik atau vape. Fatwa haram itu diputuskan melalui rapat tim perumus.
Salah satu alasan pengharaman rokok vape itu karena dinilai merusak atau membahayakan kesehatan. Menggunakan atau mengisap rokok tersebut juga dilarang agama karena dinilai sebagai bentuk bunuh diri.
Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan mengatakan, terkait fatwa haram itu, Majelis Tarjih Muhammadiyah bersama Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) telah melakukan literasi, edukasi dan advokasi kepada umat internal Muhammadiyah dan mengajak pihak lain untuk bersama sama serta bersikap, seperti Muhammadiyah.
PP Muhammadiyah juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah terkait fatwa haram tersebut untuk mengurangi atau tidak menjual secara terbuka dan tidak mengimpor rokok elektronik.
BACA JUGA: Muhammadiyah Haramkan Rokok Vape karena Dinilai Bunuh Diri
Berikut rekomendasi Muhammadiyah terkait fatwa haram rokok vape:
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasii aktif dalam pencegahan merokok baik e-cigarette maupun konvensional sebagai bagian dari upaya perlindungan, pemeliharaan dan peningkatan sumber daya manusia dan derajat kesehatan masyarakat khususnya generasi muda secara optimal dalam kerangka amar makruf nahi munkar.