Keluarkan Fatwa Haram Vape, Ini Rekomendasi Muhammadiyah ke Pemerintah

Gunanto Farhan
Irfan Ma'ruf
Muhammadiyah mengharamkan rokok vape karena dinilai bunuh diri. (Foto: istimewa)

BACA JUGA: Begini Respons Tubuh saat Anda Gunakan Rokok Elektrik 

Wawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan pelan.

“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2020, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram. Karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).

Menurut Wawan, mengisap rokok vape atau konvensional itu dilarang agama Islam karena telah mengurangi keislaman, keimanan dan mengurangi keihsanannya. “Otomatis menjaga prinsip-prinsip agama berkurang karena menyalahi maqosidus syariah (tujuan syariah),” ujarnya.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Atap Kelas MTs Muhammadiyah di Sragen Ambrol, Belasan Siswa dan Guru Terluka

57 tahun lalu

Info Loker Jogja Terbaru 2026: Peluang Terbuka di Sektor Jasa, Gaji Sesuai UMK

57 tahun lalu

Puncak Arus Balik Lebaran di Stasiun Tugu, Ribuan Pemudik Tinggalkan Yogyakarta

57 tahun lalu

Lebaran Lebih Awal, Jemaah Muhammadiyah Bandung Salat Idulfitri di Lapangan Lodaya

57 tahun lalu

Warga Muhammadiyah Jombang Salat Idulfitri di JMC, Jemaah Meluber hingga Jalan Raya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal