BACA JUGA: Begini Respons Tubuh saat Anda Gunakan Rokok Elektrik
Wawan mengatakan, rokok elektronik atau vape dinilai dapat merusak atau membahayakan kesehatan, bahkan dengan merokok elektronik maupun rokok konvensional yang sebelumnya juga telah diharamkan merupakan bentuk bunuh diri secara pelan pelan.
“Tim perumus bersidang sampai tiga kali. Dalam persidangan itu kemudian diputuskan penegasan fatwa 2010. Kalau pada 2020, rokok konvensional haram. Nah, tahun 2020 ini diputuskan rokok vape haram. Karena masuk kategori jelek atau merusak. Ini sama saja dengan bunuh diri pelan-pelan, padahal itu dilarang Allah,” katanya di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Jalan Cik Ditiro, Kota Yogyakarta, Jumat (24/1/2020).
Menurut Wawan, mengisap rokok vape atau konvensional itu dilarang agama Islam karena telah mengurangi keislaman, keimanan dan mengurangi keihsanannya. “Otomatis menjaga prinsip-prinsip agama berkurang karena menyalahi maqosidus syariah (tujuan syariah),” ujarnya.