Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Agung Ariyanto mengatakan, kasus pembunuhan tersebut berlatar belakang asmara. Pelaku dipicu rasa cemburu dan menuduh korban berselingkuh. Hal itu dibuktikan dengan foto-foto yang dilihatnya antara istrinya dengan lelaki lain.
“Tersangka curiga istrinya ada hubungan dengan laki-laki lain. Dia spontan menganiaya korban hingga tewas usai menanyakan hal itu kepadanya,” kata Agung.
Dia melanjutkan, atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 368 subsider 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.