Kemenag Jateng Tolak Beri Rekomendasi Kegiatan Jemaah Ahmadiyah, Ini Respons JAI

Eka Setiawan
Mubaligh JAI Daerah Jateng 3 Maulana Saefullah Ahmad Farouk. (Eka Setiawan)

“Saya kira penolakan rekomendasi ini, ini sebetulnya hal yang biasa ya, tetapi yang menjadikannya tidak biasa itu, karena selama ini paling tidak dalam 3 tahun terakhir, Jateng dan seluruh perangkat pemerintah maupun LSM, FKUB dan sebagainya ini sudah bekerja keras untuk menciptakan kondusivitas, kerukunan, kedamaian di Jateng ini, dan ini dibuktikan dengan beberapa penghargaan yang diraih oleh Jateng. Termasuk FKUB di dalamnya dan Kementerian Agama,” jelasnya.

JAI, kata Farouk, sebagai bagian dari masyarakat Jateng di mana provinsi ini juga menjadi yang terdepan dalam moderasi beragama, menjadi tercederai dengan penolakan seperti itu.  

“Apalagi penolakan ini didasarkan pada Fatwa MUI yang ini jadi kontroversi dan SKB 3 Menteri, kita tahu lah bagaimana kedudukan SKB dan Fatwa dalam tata aturan hukum di Indonesia. Karena keduanya ini kan bertentangan dengan UUD 1945,” jelas Farouk.  

Diketahui, surat dari Kanwil Kemenag Jateng perihal tidak diberikannya rekomendasi kegiatan JAI sesuai nomor: 20.036/Kw.11.7/2/BA.00/10/2023 tertanggap 20 Oktober 2023 ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad.

Surat itu ditujukan kepada Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Pertemuan Tahunan Majelis Ansharullah Indonesia Jateng. Isi suratnya:

“Memperhatikan surat Saudara Nomor: 01/MAI-JT/IX/2023 tanggal 5 September 2023 perihal Permohonan Surat Rekomendasi Kegiatan Pertemuan Tahunan, dengan ini kami sampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 03 Tahun 2008 Nomor: KEP-036/A/JA/4/2008, Nomor: 172 Tahun 2008 tentang Perintah dan Peringatan Keras kepada Penganut, Anggota dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Fatwa Mejlis Ulama Indonesia nomor: 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah, maka untuk menjaga kondusivitas wilayah Jawa Tengah, kami tidak memberikan rekomendasi pelaksanaan kegiatan dimaksud”.

Surat itu ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Gubernur Jawa Tengah, Ketua MUI Jawa Tengah, Kapolda Jawa Tengah, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Tengah.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
6 hari lalu

Mayat Pria Ditemukan di Pinggir Jalan Grobogan, Warga asal Ciamis

7 hari lalu

Truk Kontainer Bawa Paket Terbakar di Tol Solo-Ngawi, Api Merembet Dekati Permukiman

8 hari lalu

Densus 88 Tangkap Pemuda di Solo Diduga terkait Terorisme, Keluarga Minta Penjelasan

13 hari lalu

Kekeringan Landa 3 Daerah di Jateng, Lebih dari 20.000 KK Kekurangan Air Bersih

20 hari lalu

Kebakaran Lahan di Pinggir Tol Pejagan-Pemalang, Pengendara Diimbau Waspada

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal