Ketua GNPK Didakwa 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal

Yunibar
Sidang virtual kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (27/5/2021) (iNews/Yunibar)

TEGAL, iNews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Basri Budi Utomo, terdakwa kasus pencemaran nama baik dandim 0712  Tegal Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar, dengan ancaman 10 tahun penjara. Dakwaan dibacakan jaksa dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri Tegal, Kamis (27/5/2021).

Sidang virtual ini dilakukan sesua peraturan Mahkamah Agung untuk menghindari kerumunan. Agenda sidang perdana dakwaan dibacakan oleh Jaksa Penuntut yang diketuai Jasri Umar yang juga Ketua Kejaksaan Negeri (Kajari) Tegal.

Dalam dakwaannya,  terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 45 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 tajun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kemudian pasal 14 ayat 1 dan 2 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Akibat perbuatannya terdakwa diancam hukuman 10 tahun penjara.

“Pasal yang kami dakwakan kepada terdakwa adalah pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik junto pasal 64 ayat 1 KUHP,” kata Jasri Umar.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Jadi Tersangka, Wakil Bendahara KONI Kendal Ditahan terkait Kasus Dana Atlet Rp798 Juta

7 hari lalu

Dugaan Korupsi Bibit Sapi di Muaro Jambi, Mantan Plt Kadis dan Penyedia Jadi Tersangka

10 hari lalu

Sidang Kasus Daycare Little Aresha, 11 Pengasuh Menangis Minta Keringanan Hukuman

16 hari lalu

Geger! Pentolan AMPB Gelar Sumpah Pocong di Depan PN Pati, Ini Pemicunya

1 bulan lalu

Pelarian DPO Kasus TPPO Berakhir, Ditangkap Tim Tabur Kejari Batam di Klub Malam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal