Ketua GNPK Didakwa 10 Tahun Penjara atas Kasus Pencemaran Nama Baik Dandim Tegal

Yunibar
Sidang virtual kasus pencemaran nama baik Dandim 0712 Tegal di Pengadilan Negeri setempat, Kamis (27/5/2021) (iNews/Yunibar)

“Yang kedua, pasal 14 ayat 114 ayat 1 dan 2 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana junto pasal 64 ayat 1 KUHP,  pasal 310, 311 dan 207 KUHP. Itulah pasal yang kami dakwakan terhadap terdakwa Basri Utomo,” katanya.

Dia mengatakan, pertimbangan dijerat pasal berlapis itu karena perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa masuk dalam pasal-pasal tersebut. 

Sebelumnya, terdakwa Basri Budi Utomo selaku Ketua Umum GNPK RI memposting dugaan korupsi yang dilakukan Komandan Kodim 0712 Tegal di akun medsos miliknya pada Maret lalu.

Karena merasa dicemarkan nama baiknya, Letkol Inf Sutan Padapotan Siregar melaporkan Ketum ormas Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi (GNPK) tersebut.

Sidang yang dipimpim Hakim Ketua Toetik Ernawati akan kembali dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda eksepsi terdakwa.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
7 hari lalu

Terungkap! Tersangka Korupsi Bank Jatim di Jember Bakar Kantor demi Hilangkan Dokumen

9 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

9 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

15 hari lalu

2 Tahanan Kabur dari PN Tapaktuan saat Menunggu Sidang, Ditangkap Lagi dalam 11 Jam

20 hari lalu

Polda Jateng Buka Suara soal Anggota Dilarang Hadiri Panggilan Kejaksaan terkait SPPG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal