Ketua RT di Karanganyar Ini Gugat Bupati Juliyatmono gegara Pungutan Dana PMI

Bramantyo
Ketua RT yang menggugat Bupati Juliyatmono menunjukan bukti pemotongan dana operasional RT untuk sumbangan ke PMI. (Bramantyo)

Sigit mempertanyakan dasar hukum penyunatan dana operasional RT yang nilainya Rp500.000/tahun. Sementara nilai potongannya mencapai Rp150.000.

Menanggapi gugatan Ketua RT 005/RW 007 Desa Bolon, Colomadu, Ketua PMI Karanganyar Timotius Suryadi yang juga ikut digugat mengatakan pemotongan dana operasional RT tersebut disesuaikan dengan pedoman yang ada.

“Yang dimasalahkan adalah mekanismenya. Selama ini memang kami melaksanakan sesuai pedoman yang kita susun dan tidak ada paksaan kepada semua masyarakat untuk terlibat dalam kemanusiaan. Saya rasa sah-sah saja kalau ada yang keberatan. Nanti kita uji di pengadilan,” ujarnya.

Selain itu, Timotius pun menegaskan tidak ada pemaksaan dalam melakukan pemungutan dana PMI. Karena pemungutan ini sifatnya sukarela tanpa paksaan. "Tidak ada paksaan dalam pemungutan dana PMI itu karena sifatnya sukarela," ujarnya.

Sidang gugatan di PN ini terpaksa ditunda menyusul pihak tergugat dalam hal ini Bupati Karanganyar Juliyatmono tidak hadir dalam persidangan.

Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
11 hari lalu

Sidang Praperadilan Bripka YML, Kuasa Hukum Serahkan 22 Alat Bukti

25 hari lalu

Tok! 19 Terdakwa Penjualan Bayi ke Singapura Dihukum 6 hingga 7 Tahun Penjara

25 hari lalu

Tak Terbukti Malapraktik, Dokter Spesialis Anak RSUD Pangkalpinang Divonis Bebas

29 hari lalu

Ketua RT di Lumajang Diduga Cabuli Keponakan, Polisi Buru Pelaku

1 bulan lalu

Otak Pengusiran dan Perusakan Rumah Nenek Elina Divonis 3 Tahun 10 Bulan Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal