Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Antara
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)

SOLO, iNews.id – Ketua Umum (Ketum) Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma’arif akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Dia disangkakan atas dugaan kasus pelanggaran tindak pidana kampanye.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Ribut Hari Wibowo mengatakan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara usai memeriksa yang bersangkutan, Kamis (7/2/2019). Berdasarkan penyidikan professional dan prosedur sesuai huku,, Slamet Ma’arif ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (8/2/2019).

“Tim penyidik kembali akan memanggil Slamet Ma’arif untuk menjalani pemeriksaan dengan status tersangka Rabu ini (13/2),” ujarnya, Senin (11/2/2019).


Wakapolresta Surakarta AKBP Andy Rifai menambahkan, proses pemeriksaan Slamet Ma'arif akan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah. Hal ini dilakukan untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Diketahui, Slamet Ma’arif diperiksa polisi di Mapolresta Surakarta terkait orasinya dalam Tabligh Akbar PA 212 di Bundaran Gladak, Jalan Slamet Riyadi, Minggu (13/1/2019).

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

5 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

6 bulan lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

10 bulan lalu

Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

11 bulan lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal