Ketum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Ma'arif Ditetapkan Tersangka

Antara
Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. (Foto: SINDOnews)

Kasus ini awalnya dilaporkan Tim Kampanye Daerah (TKD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dalam laporan itu, Bawaslu menindaklanjuti dengan membentuk Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu).

Tim Gakumdu menyatakan terdapat unsur dugaan pelanggaran kampanye dalam kegiatan Tabligh Akbar. Polresta Surakarta menjerat Slamet Ma’arif dengan Pasal 280 ayat 1 tentang melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan, baik KPU pusat maupun daerah.

Selain itu diduga melanggar Pasal 521 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
5 hari lalu

Tangis Pecah 2 Putri Brigadir Yasir Langsung Peluk Sang Ayah usai Bebas dari Tahanan

5 hari lalu

Brigadir Yasir Menang Praperadilan, Status Tersangka Tidak Sah Langsung Bebas dari Tahanan

6 bulan lalu

Ibu Tiri Nizam Syafei di Sukabumi Ditetapkan Tersangka, Aniaya Korban Bertahun-tahun

10 bulan lalu

Kasus Bullying di Grobogan Tewaskan Siswa SMP, 2 Teman Kelas Jadi Tersangka

11 bulan lalu

Sopir Bank Bawa Kabur Uang Rp10 Miliar Ditangkap di Gunungkidul

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal